RSS

PACARAN........???


Pahamilah toex semua.....
 
            Istilah pacaran tidak bisa lepas dari remaja, karena salah satu ciri  remaja yang menonjol adalah rasa senang kepada lawan jenis disertai keinginan untuk memiliki. Pada masa ini, seorang remaja biasanya  mulai "naksir" lawan jenisnya. Lalu ia berupaya melakukan pendekatan  untuk mendapatkan kesempatan mengungkapkan isi hatinya. Setelah  pendekatannya berhasil dan gayung bersambut, lalu keduanya mulai  berpacaran.


            Pacaran dapat diartikan bermacam-macam, tetapi intinya adalah  jalinan cinta antara seorang remaja dengan lawan jenisnya. Praktik  pacaran juga bermacam-macam, ada yang sekedar berkirim surat,  telepon, menjemput, mengantar atau menemani pergi ke suatu tempat,  apel, sampai ada yang layaknya pasangan suami istri.

            Di kalangan remaja sekarang ini, pacaran menjadi identitas yang  sangat dibanggakan. Biasanya seorang remaja akan bangga dan percaya  diri jika sudah memiliki pacar. Sebaliknya remaja yang belum memiliki pacar dianggap kurang gaul. Karena itu, mencari pacar di  kalangan remaja tidak saja menjadi kebutuhan biologis tetapi juga menjadi kebutuhan sosiologis. Maka tidak heran, kalau sekarang  mayoritas remaja sudah memiliki teman spesial yang disebut "pacar".
            Lalu bagaimana pacaran dalam pandangan Islam???
            Istilah pacaran sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Untuk istilah  hubungan percintaan antara laki-laki dan perempuan pranikah, Islam  mengenalkan istilah "khitbah (meminang". Ketika seorang laki-laki menyukai seorang perempuan, maka ia harus mengkhitbahnya dengan  maksud akan menikahinya pada waktu dekat. Selama masa khitbah,  keduanya harus menjaga agar jangan sampai melanggar aturan-aturan  yang telah ditetapkan oleh Islam, seperti berduaan, memperbincangkan  aurat, menyentuh, mencium, memandang dengan nafsu, dan melakukan  selayaknya suami istri.
            Ada perbedaan yang mencolok antara pacaran dengan khitbah. Pacaran tidak berkaitan dengan perencanaan pernikahan, sedangkan khitbah  merupakan tahapan untuk menuju pernikahan. Persamaan keduanya  merupakan hubungan percintaan antara dua insan berlainan jenis yang  tidak dalam ikatan perkawinan. Dari sisi persamaannya, sebenarnya hampir tidak ada perbedaan antara  pacaran dan khitbah. Keduanya akan terkait dengan bagaimana orang  mempraktikkannya. Jika selama masa khitbah, pergaulan antara laki- laki dan perempuan melanggar batas-batas yang telah ditentukan  Islam, maka itu pun haram. Demikian juga pacaran, jika orang dalam  berpacarannya melakukan hal-hal yang dilarang oleh Islam, maka hal  itu haram.

            Jika seseorang menyatakan cinta pada lawan jenisnya yang tidak  dimaksudkan untuk menikahinya saat itu atau dalam waktu dekat, apakah hukumnya haram? Tentu tidak, karena rasa cinta adalah fitrah  yang diberikan allah, sebagaimana dalam firman-Nya berikut:
          Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan  untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung  dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa  kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar  terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

            Allah telah menjadikan rasa cinta dalam diri manusia baik pada laki-laki maupun perempuan. Dengan adanya rasa cinta, manusia bisa hidup berpasang-pasangan. Adanya pernikahan tentu harus didahului rasa cinta. Seandainya tidak ada cinta, pasti tidak ada orang yang mau membangun rumah tangga. Seperti halnya hewan, mereka memiliki instink seksualitas tetapi tidak memiliki rasa cinta, sehingga setiap kali bisa berganti pasangan. Hewan tidak membangun rumah tangga. Menyatakan cinta sebagai kejujuran hati tidak bertentangan dengan syariat Islam. Karena tidak ada satu pun ayat atau hadis yang secara eksplisit atau implisit melarangnya. Islam hanya memberikan batasan-batasan antara yang boleh dan yang tidak boleh dalam hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.

Di antara batasan-batasan tersebut ialah:

1. Tidak melakukan perbuatan yang dapat mengarahkan kepada zina
            Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu mendekati zina: sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)
            Maksud ayat ini, janganlah kamu melakukan perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kamu pada perbuatan zina. Di antara perbuatan tersebut seperti berdua-duaan dengan lawan jenis ditempat yang sepi, bersentuhan termasuk bergandengan tangan, berciuman, dan lain sebagainya.
2. Tidak menyentuh perempuan yang bukan mahramnya
            Rasulullah SAW bersabda, "Lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). "

3. Tidak berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya
            Dilarang laki dan perempuan yang bukan mahramnya untuk berdua-duan. Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak mahramnya, karena ketiganya adalah setan." (HR. Ahmad)

4. Harus menjaga mata atau pandangan
            Sebab mata kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman :
 "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka.....
Dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram dan menjaga kehormatan mereka..." (QS. An-Nur: 30-31)
Yang dimaksudkan menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak melepaskan pandangan begitu saja apalagi memandangi lawan jenis penuh dengan gelora nafsu.
5. Menutup aurat
            Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat dan dilarang memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadis dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mempertontonkan lekuk tubuh, memakai minyak wangi yang baunya semerbak, memakai "make up" dan sebagainya setiap langkahnya dikutuk oleh para Malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apa lagi masuk surga) Selagi batasan di atas tidak dilanggar, maka pacaran hukumnya boleh. Tetapi persoalannya mungkinkah pacaran tanpa berpandang-pandanga n, berpegangan, bercanda ria, berciuman, dan lain sebagainya. Kalau mungkin silakan berpacaran, tetapi kalau tidak mungkin maka jangan
sekali-kali berpacaran karena azab yang pedih siap menanti Anda.

0 Comments:

Posting Komentar