Pakaian Wanita Dalam Islam (Bukan Kerudung)
Secara umum, fungsi pakaian adalah untuk menutupi bagian-bagian aib dari diri dan untuk keindahan penampilan. Ketentuan ini berlaku bagi pria maupun wanita.
“Wahai Bani Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan pakaian kepadamu untuk menutupi bagian-bagian aib kamu dan perhiasan…” (7:26)
Secara khusus Allah menetapkan aturan tertentu tentang busana muslim di dalam Al-Qur’an. Ketetapan Allah ini hendaknya menjadi perhatian wanita-wanita beriman untuk dipatuhi.
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita beriman supaya menahan pandangan mereka, dan menjaga kemaluan mereka, dan tidak menampakkan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak darinya. Dan hendaklah mereka meletakkan penutup (khumur) pada dadanya, dan tidak menampakkan perhiasan mereka…” (24:31)
Khumur
Pada kutipan ayat di atas Allah menyuruh agar wanita beriman menutupi bagian dada mereka (payudara). Penyebutan bagian dada ini kemudian dihaluskan Allah dengan istilah “perhiasan.” Kata “khumur” pada ayat di atas berarti “tutup/penutup” dalam bahasa Indonesia. Taplak yang digunakan untuk menutupi meja juga disebut “khumur.” Kata “khumur” ini masih serumpun dengan kata “khamar” (tuak) yang menutupi akal pikiran.
Pakaian yang biasa dipakai sehari-hari oleh kaum wanita sudah memadai sebagai penutup sepanjang bisa menyembunyikan bagian dada. Apabila pakaian yang dikenakan itu ketat maka diperlukan penutup tambahan semacam jaket, cardigan, rompi, atau blazer.
Pengecualian
Kebolehan untuk berpakaian tidak sebagaimana yang disyaratkan di atas adalah di hadapan:
“… kecuali kepada
- suami mereka, atau
- bapak mereka, atau
- bapak suami mereka, atau
- anak laki-laki mereka, atau
- anak laki-laki suami mereka, atau
- saudara laki-laki mereka, atau
- anak laki-laki saudara laki-laki mereka, atau
- anak laki-laki saudara perempuan mereka, atau
- wanita-wanita mereka, atau
- budak-budak yang mereka miliki, atau
- pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan seks, atau
- anak-anak yang belum mengerti aurat wanita…” (24:31)
Tidak saja memperlihatkan payudara yang dilarang oleh Allah. Menghentakkan kaki supaya “perhiasan tersembunyi” itu diketahui adalah juga termasuk aksi yang terlarang.
“Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya supaya perhiasan mereka yang tersembunyi diketahui…” (24:31)
Wanita-wanita yang sudah menginjak masa tua diberi kelonggaran apakah akan memenuhi norma berpakaian ini atau tidak. Bagaimanapun, apabila mereka tetap memenuhinya tentulah itu yang lebih sopan dan lebih baik.
“Bagi perempuan-perempuan tua yang tidak ada keinginan kawin, tidak ada dosa atas mereka untuk menanggalkan pakaian tanpa (maksud) menunjuk-nunjukkan perhiasan, dan jika berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka.” (24:60)
Jalabi
Selain memerintahkan agar wanita beriman menutupi bagian dada mereka, Allah memberi petunjuk agar istri Nabi, anak wanita Nabi dan wanita-wanita beriman mengulurkan pakaian luar ke tubuh mereka.
“Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, dan anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang-orang beriman, supaya mereka mengulurkan pakaian luar (jalabi) pada tubuh mereka. Demikian itu lebih mudah dikenal, dan tidak diganggu. Adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih Penyayang.” (33:59)
Istilah “jalabi” yang di-Indonesiakan menjadi “jilbab” ini adalah pakaian luar yang menutupi tubuh. Yusuf Ali di dalam Holy Quran-nya menterjemahkan “jalabi” sebagai “outer garments.”
Perintah Allah adalah agar pakaian luar tersebut dihulurkan/dipanjangkan. Dengan kata lain, pakailah baju terusan, atau rok, atau celana yang cukup panjang. Jangan mengenakan pakaian bawahan yang pendek/mini.
Membaca ayat yang mengatakan bahwa tujuan mengulurkan pakaian luar ini adalah agar para wanita beriman lebih mudah dikenal dan tidak diganggu maka dapat dimengerti bahwa mengulurkan pakaian luar ini terutama diperlukan ketika seorang wanita sedang keluar rumah.
Kerudung Kepala
Kerudung kepala wanita sebagaimana yang disyariatkan oleh para pemuka agama disebut “hijab” dalam bahasa Arab. Kata “hijab” muncul setidaknya 7 kali di dalam Al-Qur’an (7:46, 17:45, 19:17, 33:53, 38:32, 41:5, 42:51) dan tidak satupun diantaranya yang berkaitan dengan tradisi pakaian muslimah.
Allah tidak pernah menyusahkan wanita dengan kewajiban untuk menutupi bagian-bagian yang biasa terlihat seperti lengan, rambut, pipi, dan leher sebagaimana yang diajarkan oleh kitab-kitab selain Al-Qur’an.
Kalaulah mau diada-adakan dalih bahwa kecantikan yang terlihat pada diri wanita bisa membuat pria tergoda, maka para pria pun harusnya mengenakan penutup kepala dan pakaian serba tertutup karena telah terbukti pada kisah Nabi Yusuf bahwa ketampanan seorang pria pun bisa membuat wanita-wanita tergoda.
Ajaran Bible
Kerudung penutup kepala wanita sebagaimana yang biasa dikenakan oleh wanita muslim sekarang ini tidak dikenal di dalam syariat Islam, namun ia dikenal di dalam ajaran Nasrani.
Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. (1 Korintus 11:5)
Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga menggunting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. (1 Korintus 11:6)
Pertimbangkanlah sendiri: Patutkah perempuan berdoa kepada Allah dengan kepala yang tidak bertudung? (1 Korintus 11:13)
Karena apa yang diajarkan di dalam bible tentang menutup kepala bagi kaum wanita tidak mendapat “pengesahan” dari Kitab pamungkas yang diturunkan Allah (Al-Qur’an), maka ajaran tersebut tidak boleh diikuti.
Dan Kami telah menurunkan kepada kamu Kitab dengan kebenaran, yang membenarkan Kitab sebelumnya, dan menjaga (kebenaran)nya. Maka putuskanlah antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah, dan janganlah mengikuti keinginan mereka dengan mengabaikan kebenaran yang telah datang kepadamu. (5:48)
0 Comments:
Posting Komentar